Pengertian:
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh
para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk
perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan
dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini,
karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia
namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro
menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara
khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral
kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis,
seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing
berinteraksi secara baik.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut,
saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Demokrasi
Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai
usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Seiring perkembangan sistem perekonomian Indonesia, maka ada
beberapa hal yang memperkuat lahirnya ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan kita
sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan roda
kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan, kedaulatan
atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain kedaulatan, ruu ini
diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas Indonesia yang tidak
tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini, nemun menjadikan pemimpin
negara ini mewujudkan apa yang sudah menjadi tujuan mulia yang digagas oleh
para founding fathers kita.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak
pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal
33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama”
memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh
orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling
bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun
makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak
lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa
yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”. Kekeluargaan bukan diartikan
sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah kolektivisme
yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara. Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang
menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan
masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk
kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta,
dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah)
untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan.
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan
oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi).
Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik
dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam
pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara
kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi,
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Dari penjelasan landasan yuridis jelas terlihat
sebanarnya bangsa Indonesia telah menentukan bentuk dari sistem
perekonomiannya, namun, dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus
disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini. Banyak faktor yang menyebabkan sistem
perekonomian Indonesia belum sepenuhnya memcerminkan kepribadiannya, salah satu
yang cukup besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama internasional baik
bilateral maupun multilateral diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi.
Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi kebijakan Indonesia
terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi. Contohnya, kesepakatan
Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk melakukan perdagangan bebas
diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang, perjanjian ini memiliki dampak
positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah apakah kebijakan ini sesuai
dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin memperkuat kedaulatan bangsa
terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya alam, mampu mengutamakan
kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Jika kedaulatan
dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka kebijakan tersebut sebaiknya
dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar yang tetap menguntungkan
kepentingan nasional.
Selain pelaksanaan perekonomian yang masih belum
mencerminkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi, ada hal lain yang
cukup mengkhawatirkan bangsa Indonesia, yaitu semakin terkikisnya kedaulatan
bangsa ini terutama yang berkaitan dengan kepemilikan sumber daya alam. Banyak
kontrak-kontrak kerja yang memposisikan Indonesia berada di posisi yang lemah
dalam hal pengolahan sumber daya alam bangsa ini. Bahkan kedaulatan negara ini
mulai tergadaikan oleh nilai yang tidak sebanding dengan apa yang telah
digadaikan. Kesadaran yang lemah atau mungkin masyarakat Indonesia yang masih
memiliki pengetahuan yang minim mengenai apa yang dimiliki bangsa ini atau
bahkan ketidaktahuan mereka bagaimana memperlakukan apa yang menjadi miliknya
dicarikan solusinya.
Disisi lain,
kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi juga perlahan-lahan mulai terjadi erosi.
Terkikisnya kedaulatan dibidang ekonomi sangat apik terbungkus dalam wadah
ekonomi pasar yang saat ini mulai sedikit-sedikit diterapkan di Indonesia.
Pelepasan beberapa komoditi yang menyangkut kepentingan rakyat oleh pemerintah
dengan alasan kemandirian masyarakat dan kemudian diserahkan kepada mekanisme
pasar. Hal ini harus segera diwaspadai dan dilakukan perbaikan terutama sistem
dan kebijakan agar tidak lagi terjadi penggadaian yang mampu merugikan
kepentingan rakyat banyak. Memaknai kedaulatan terkait dengan
Dari contoh-contoh
permasalahan di atas cukup memberikan alasan yang kuat untuk bangsa ini
memiliki sistem perekonomian yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan tidak
dipengaruhi oleh kekuasaan yang sedang memimpin di negara ini. Demokrasi
ekonomi merupakan pilihan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Walaupun membutuhkan waktu dan pengayaan
yang cukup dalam untuk membentuk suatu sistem perekonomian yang asli Indonesia.
RUU tentang Demokrasi Ekonomi diharapakan menjadi titik tolak undang-undang
lain yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, agar tidak lagi
merugikan kepentingan rakyat banyak dan mampu memberikan kesejahteraan bagi
bangsa Indonesia secara adil dan merata.
Ciri-ciri
demokrasi ekonomi
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula
(Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi
Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga
negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan
kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara (Pasal 34).
Isi
UUD 1945 Pasal 33
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan
Ayat (2): Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
Ayat (3): Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Ayat (4): Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,kemandirian,serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Peranan Demokrasi Dalam
Usaha Negara
1. Peranan negara dalam sistem Demokrasi Ekonomi
Negara berperan sebagai pemberi arah, pembimbing,
penjaga kepentingan umum, dan pencipta iklim sehat bagi perkembangan dunia
usaha, selain itu juga berperan dalam meratakan distribusi sumberdaya,
membangun prasaran dasar yang vital bagi pembangunan dan menjaga kestabilan
ekonomi serta mencegah monopoli.
2. Peranan Koperasi
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional
berperan utama dalam membangun dan mengembangkan kehidupan ekonomi rakyat
melalui usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan menyangkut kepentingan
orang banyak, selain itu juga berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat terutama golongan lemah, serta berusaha
mewujudkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
3. Peranan BUMN dan swasta
BUMN dalam melaksanakan kegiatan ekonomi berperan
sebagai pelopor usaha pembangunan ekonomi nasional, penyelengggara, dan
pengelola bidang- bidang usaha yang penting bagi negara, sekaligus juga
berperan sebagai stabilisator kekuatan ekonomi pasar. Sedangkan swasta berperan
sebagai penyelanggara dan pengelola badan-badan usaha yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak, dengan tugas utama membangun dan mengembangkan
kewirausahaan.
0 comments:
Post a Comment